Rabu, 11 November 2009

serti

PERSYARATAN SERTIFIKASI SBU TAHUN 2008

1. Persyaratan Perpanjangan Murni (tanpa perubahan)

(BAGI YANG TELAH MEMILIKI SBU 2007, berlaku s/d 31-12-2007)

Cover Formulir permohonan Lamp. 14

Surat Permohonan Perpanjangan Lamp. 14-1 (F3/PL/A/01)

1.2.a Lampirkan Data Pengalaman Pekerjaan Lamp.11-19 (F1/PL/D01) bagi BUJK yang

semula memiliki Sub. Bid. Jar.Dis TM / TR 24005 yang sekarang dipecah menjadi

Jar.Dis. TM (24006) dan Jar.Dis TR (24007), bila pengalaman tidak memadai hanya

bisa mengambil salah satu yang memenuhi

BIAYA : masuk kelompok Perpanjangan Murni.

Form. Perpanjangan Permohonan Klasifikasi & Kualifikasi Lamp. 14-2 (lihat 14-1)

Surat Pernyataan Badan Usaha Lamp.14-3 (F3/PL/B02)

Foto Copy SBU Th. 2007

Foto Copy SKA

Foto Copy Ijazah (Pemegang SKA)

Foto Copy KTP (Pemegang SKA)

Foto Copy SP-PJT

Pas Photo 3 x 4 = 3 lembar

2. Persyaratan Perpanjangan dengan Perubahan

(BAGI YANG TELAH MEMILIKI SBU 2007, berlaku s/d 31-12-2007)

Cover Formulir permohonan Perubahan Lamp. 13

Form Permohonan Perubahan Lamp. 13-1 (F1/PL/A01)

Surat Permohonan Perubahan Lamp. 13-2 (F2/PL/A01)

2.3.a Lampirkan Data Pengalaman Pekerjaan Lamp.11-19 (F1/PL/D01) bagi BUJK yang

semula memiliki Sub. Bid. Jar.Dis TM / TR 24005 yang sekarang dipecah menjadi

Jar.Dis. TM (24006) dan Jar.Dis TR (24007), bila pengalaman tidak memadai hanya

bisa mengambil salah satu yang memenuhi

Surat Pernyataan Badan Usaha Lamp. 13-3 (F2/PL/B02)

Form. Perubahan Klasifikasi & Kualifikasi Lamp. 13-4 (Lihat 13-2)

Lampirkan Dokumen pendukung yang terkait dengan perubahan Lamp. 13-5 (a - n)

Foto Copy SBU Th. 2007

Foto Copy SKA

Foto Copy Ijazah (Pemegang SKA)

Foto Copy KTP (Pemegang SKA)

Foto Copy SP-PJT

Pas Photo 3 x 4 = 3 lembar

3. Persyaratan Baru

Lamp. 11 (1 – 20)

Foto Copy SKA

Foto Copy Ijazah (Pemegang SKA)

Foto Copy KTP (Pemegang SKA)

Foto Copy SP-PJT (bagi yang sudah terbit)

Pas Photo 3 x 4 = 3 lembar

4. Proses SBU th. 2007 yang berkas sudah masuk ke BSAD namun SBU belum terbit.

1. KEUANGAN :

a. Keuangan Organisasi (Iuran dan KTA 2007) tidak bisa diperhitungkan

b. Biaya Sertifikasi yang sudah disetorkan diperhitungkan dengan 2008

  1. ADMINISTRASI :

a. Khusus 37 BUJK (daftar terlampir)

STATUS : belum final klarifikasi STI LPJK-D / KSAD

Agar menghubungi DPD AKLI Jawa Barat untuk mengambil dan mengembalikan Form-form BSAD 2008 untuk diisi dan dikembalikan secepatnya.

b. Khusus 130 BUJK (daftar terlampir)

STATUS : berkas tidak lengkap.

Agar menghubungi DPD AKLI Jawa Barat untuk :

1. Mengambil kembali seluruh berkas

2. Melengkapi dan menyesuaikan dengan form BSAD 2008.

3. Mengembalikan setelah diisi.

Catatan : Mohon saat mengambil meminta DAFTAR KEKURANGAN BERKAS.